Text
Reformulasi Delik Migas dalam Mewujudkan Keadilan Energi
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) selaku BUMN terus melakukan eksplorasi minyak bumi dan gas untuk memperoleh perkiraan informsi mengenai kondisi geologi, agar mampu menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan migas diwilayah kerja yang ditentukan. Kegiatan ini dimaksud untuk mencari cadangan baru sehingga apabila ditemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangakn akan dilanjutkan dengan kegiatan eksploitasi/ Lebih lagi, kegiatan tersebut tentunya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama berupa keadilan energi nagi masyarakat Indonesia. Namun, demikian, untuk pewujudan keadilan energi terkadang dihadapkan pada berbagai persoalann, yang salah satunya berkenaan dengan permasalahan yuridis normatif. Pengelolaan Migas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentnag Minyak dan Gas Bumi (Undang-undang Migas), dinilai tidak lagi mampau menjamin tata kelola migas karena selain adanya beberapa ketentuan telah diajukan judical review yang diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum oleh MK, juga terdapat perumusan delik yang belum mampu menghadapi kompleksitas kejahatan dibidang migas. Berkenaan dengan hal tersebut, melalui buku ini penulis mencoba menggagas beberapa pokok pemikiran mengenai reformasi regulsi terkait dengan delik migas, yang dimaksudkan sebagai bahan masukan bagi regulator dalam merumuskan undang-undang tentang migas pada masa yang akan datang.
U-0077 | 343.598 077 2 ASE r | Umum (6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain